Kasus Korupsi Beasiswa: 35 Mahasiswa Kembalikan Dana, Total Rp801 Juta

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus menelusuri kasus korupsi beasiswa yang melibatkan sejumlah mahasiswa, Rabu (13/4/2022).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya mengatakan, pihaknya terus melakukan penyelidikan terkait kasus korupsi ini baik dari pelaku maupun penerima.

Baca Juga: Calon Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Aceh Ditangkap Bawa Sabu 20 Kg

Seperti diketahui, penyidik menemukan ada lebih dari 400 orang mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat dan diketahui memberikan kickback kepada koordinator. Sony juga menghimbau agar mahasiswa penerima beasiswa tersebut mengembalikan kerugian negara agar terhindar dari jeratan hukum.

Hingga 12 April 2022, tercatat sudah 35 mahasiswa yang telah mengembalikan kerugian negara ke Posko yang telah disiapkan.

Baca Juga: 400 Mahasiswa Aceh Berpotensi Tersangka Korupsi Beasiswa, Begini Tanggapan Ketua DPD RI

“Mulai dari posko dibuka sampai saat ini, sudah ada 35 mahasiswa yang kembalikan dengan total Rp355.150.000. Secara keseluruhan jumlah pengembalian kerugian negara baik sebelum dan sesudah buka posko adalah Rp801.795.000,” ujar Sony. (Yuna)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakDiduga Perkosa Santriwati, Oknum Guru Ngaji di Aceh Timur Ditangkap
Artikulli tjetërDiterjang Puting Beliung, Satu Rumah di Aceh Tamiang Rusak