Analisaaceh.com, Bireuen | Tiga pria diduga sebagai jaringan penyeludupan manusia ditangkap Polisi setelah ketahuan sedang berupaya membawa kabur sejumlah imigran Rohingya dari penampungan sementara di gedung serba guna, Desa Jangka Alue, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen.
Ketiga pelaku yang diamankan pada Minggu (17/4/2022) pagi ini masing-masing FA (28) warga Uruek Anoe, Kecamatan Juli, BR (30) warga Blang Tingkeum, Kecamatan Kota Juang serta SR (35) warga Geulanggang Baro, Kecamatan Kota Juang, kabupaten setempat.
Baca Juga: 114 Imigran Rohingya Terdampar di Bireuen Dikarantina di BLK Lhokseumawe
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardi Wirapraja SIK, MH melalui Kasatreskrim AKP Arief Sukmo Wibowo mengatakan, mereka diamankan sekira pukul 06.00 WIB saat hendak membawa kabur pengungsi etnis Rohingya menggunakan mobil Toyata Avanza.
“Pelaku ini mencoba membawa lari pengungsi menggunakan dua unit mobil Toyota Avanza. Selain itu ada empat warga Rohingya yang diamankan,” jelasnya.
Keempat warga Rohingya tersebut yakni M.Ismail (19), M.Rizwan (12), Nurlami (18), dan Suhel (19).
Baca Juga: Delapan Imigran Rohingya Kabur, Polda Aceh Dalami Keterlibatan Sindikat TPPO
Saat ini para pelaku diamankan oleh pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut serta kaitan dengan warga Rohingya yang kabur sebelumnya.
“Masih kita selidiki siapa saja yang terlibat dalam masalah ini dan akan diproses hukum,” pungkasnya. (Chairul)