Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan hari Meugang Idul Fitri 1443 H. Dalam edaran ini, hari Meugang ditetapkan pada Minggu, 1 Mei 2022.
SE Nomor 450/604 yang ditandatangani oleh Bupati Abdya, Akmal Ibrahim tersebut juga dijelaskan tentang lokasi penjualan diging Meugang, yaitu pada tempat aman, bersih dan tidak mengganggu arus lalu lintas di lingkungan masing-masing.
Baca Juga:Â Mudik Lebaran 2022, Bandara SIM Blang Bintang Padat
“Ternak yang akan dipotong harus sehat dan bebas dari penyakit menular yang dibuktikan dengan surat Kir kesehatan ternak yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Abdya,” bunyi SE dikutip Analisaaceh.com, Rabu (27/4/2022).
Kemudian bagi Gampong atau masyarakat yang melaksanakan pemotongan ternak, Bupati Abdya meminta kepada para Camat agar melakukan pemantauan dan bekerja sama dengan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Abdya.
Baca Juga:Â Sidang Isbat 1 Syawal Digelar pada 1 Mei 2022, Berikut 6 Lokasi Pemantauan Hilal di Aceh
Bupati juga mengimbau agar tetap memakai masker dan menjaga jarak dengan mengikuti protokol kesehatan.
Terkait penetapan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah, Pemkab Abdya berpedoman pada keputusan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.