DPRA Harap Pj Gubernur Sosok yang Paham Persoalan Aceh, ini Kriteria yang Diusulkan

Konferensi pers DPRA pada Kamis (12/5/2022).

Analiaaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengharapkan sosok yang menjadi calon Pj Gubernur Aceh merupakan orang yang paham dengan kondisi Aceh ini. Hal tersebut disampaikan Plt Ketua DPRA, Safaruddin dalam konferensi pers pada Kamis (12/5/2022).

“Kita tidak mengusulkan siapapun terkait posisi jabatan ini, sebab ini adalah wewenang perintah pusat. Kita berharap siapapun nantinya yang ditunjuk adalah orang yang paham akan persoalan Aceh,” kata Safaruddin didampingi para Ketua Fraksi.

Baca Juga: Pimpinan DPRA Kunker ke Amerika, Safaruddin: Saya Tidak Ikut

Terkait sosok, DPRA mengusulkan delapan kriteria yang mesti dimiliki oleh Pj Gubernur Aceh dalam memimpin Serambi Mekah nantinya. Hal ini mengingat masa jabatan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah akan berakhir pada 5 Juni 2022.

Kriteria tersebut, pertama adalah orang Aceh yang beragama Islam dan mampu menjalankan syariat Islam serta memahami masalah Aceh, baik sejarah, sosial, politik, kearifan lokal dan budaya Aceh.

Kedua, kata Safaruddin, sosok Pj Gubernur Aceh diharapkan mempunyai komitmen yang kuat untuk menjaga perdamaian, pembangunan berkelanjutan dan memperjuangkan penguatan kewenangan Aceh serta perpanjangan dana otsus Aceh melalui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Ketiga mempunyai komitmen untuk membangun komunikasi dan kerja sama yang baik dengan semua pihak terutama dengan pemerintah pusat, DPRA, ulama dan dengan semua elemen masyarakat Aceh,” ungkapnya.

Kemudian keempat adalah sosok yang mempunyai komitmen menjamin netralitas dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024.

“Mempunyai komitmen menyelesaikan permasalahan Bendera dan Lambang Aceh serta menuntaskan program Reintegrasi Aceh yang belum tuntas terlaksana,” ujar Plt Ketua DPRA menyebutkan kriteria kelima.

Selanjutnya, diharapkan Pj Gubernur Aceh nantinya dapat memperjuangkan program-program strategis nasional untuk meningkatkan perekonomian, menekan angka kemiskinan, meningkatkan kualitas pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia di Aceh.

Baca Juga: DPRA dan Bawaslu Gelar Pertemuan, Bahas Keberadaan Lembaga Pengawas Pemilu di Aceh

Kejutuh, berkomitmen mempertahankan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

“Yang terakhir mempunyai komitmen menjalankan butir-butir MoU Helsinki, Undang-undang Nomot 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Undang-undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaran Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan peraturan perundang-undangan lainnya,” harapnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakPMK Muncul di Aceh Besar, 17 Ekor Sapi Terpapar
Artikulli tjetërBank Aceh KCP Suak Beukah Beroperasi, Aceh Jaya Terima Deviden Rp8 Miliar