Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang ayah di salah satu gampong dalam Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan diringkus Polisi lantaran diduga melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.
Perbuatan bejat pelaku yang berinisial MK (38) terbongkar setelah korban yang masih berusia 6 tahun itu bersama ibu kandungnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho, melalui Kasatreskrim Iptu Rajabul Asra mengungkapkan, dari keterangan yang diperoleh ternyata kasus pelecahan seksual yang dilakukan pelaku pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2022 sekira pukul 00.05 wib di rumah sendiri.
Baca Juga: Perkosa Anak Bawah Umur, Seorang Pria Tua Ditangkap di Pidie
“Setelah menerima laporan serta keterangan dari korban pada tanggal 9 Mei 2022, Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan tersebut,” ungkap Kasatreskrim, Senin (16/5).
Dari hasil penyelidikan, kata Kasat, pelaku diletahui berada di Tebing Tinggi. Selanjutnya Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan koordinasi dengan pihak Satreskrim Polres Tebing Tinggi Sumatra Utara untuk melakukan penangkapan.
“Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu tanggal 14 Mei 2022 sekira pukul 15.00 WIB, sekarang pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Aceh Selatan,” kata Kasat.
Baca Juga: Ayah di Aceh Tamiang Tega Cabuli Anak Kandung Berusia 13 Tahun
Pelaku dijerat dengan pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman cambuk 90 kali atau kurungan penjara 7 tahun 6 bulan.