Kejati Aceh Tangkap DPO Kasus Kayu Ilegal di Nagan Raya

DPO terpidana kasus illegal loggin usai diamankan Kejati Aceh (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil menangkap Edi Saputra (36), DPO terpidana kasus illegal logging.

Terpidana warga Beutong, Nagan Raya ini diamankan pada Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 22.30 WIB di Gampong Ie Mirah, Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat.

Baca Juga: Warga Ciduk Penebang dan Pencuri Kayu di Langsa

Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, terpidana Edi Saputra melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 28 Juli 2020 lalu.

Edi Saputra telah diputus bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh No 18/Pid.Sus/2017 Tanggal 13 Maret 2017 dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, subsider 1 bulan penjara.

“Edi Saputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf (b) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan,” kata Kasi Penkum, Rabu (18/5/2022).

Ali Rasab Lubis menjelaskan, penangkapan itu berawal dari adanya informasi tentang keberadaan terpidana. Kemudian setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut, petugas bekerjasama dengan Tim Tabur Kejari Nagan Raya berhasil menangkap Edi Saputra di tempat persembunyiannya.

Baca Juga: Angkut 4 Ton Kayu Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap di Aceh Selatan

“Terpidana Edi Saputra secara kooperatif bersedia ikut serta dengan petugas dan membawanya ke Kejari Nagan Raya untuk melengkapi administrasi untuk melaksanakan putusan pengadilan dan dibawa ke Lapas kelas II B Meulaboh,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakDua Warga Aceh Selatan Diringkus Polisi, 13 Paket Sabu Diamankan
Artikulli tjetërLanggar Kode Etik, DKPP Berhentikan Nurmi dari Jabatan Ketua KIP Aceh Timur