Perkosa Wanita Disabilitas Hingga Hamil, Seorang Pria di Aceh Besar Ditangkap Polisi

Pelaku pemerkosaan disabilitas di Aceh Besar usai diamankan Polisi (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar menangkap seorang pria yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita disabilitas hingga korban hamil tujuh bulan.

Pelaku berinisial MZ (52), seorang petani warga Gampong Lingom, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra mengatakan, berdasarkan pengakuan korban yang juga warga Gampong Lingom, Kecamatan Indrapuri, bahwa kasus itu terjadi pada Oktober 2021 lalu saat pelaku sedang beraktivitas memotong rumput sebagai pakan sapi.

Baca Juga: Seorang Ayah di Aceh Selatan Tega Cabuli Anak Kandung Bawah Umur

“Ketika itu pelaku melihat korban sedang mencari daun kelapa untuk dibuatkan lidi di sebuah kebun warga. Pelaku menghampiri dan memaksa korban hingga pelaku melakukan perbuatan tak terpuji terhadap korban,” kata Kasat Reskrim, Kamis (19/5/2022).

Hal itu kemudian terungkap setelah pihak keluarga merasa curiga dengan korban yang sudah hamil sudah memasuki bulan keempat. Korban lalu mengakui peristiwa yang dialami hingga pihak keluarga melaporkan ke Polisi.

Dari hasil laporan tersebut, sambung Kasatreskrim, tim melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus MZ di kediamannya pada Selasa (17/5).

Baca Juga: Perkosa Anak Bawah Umur, Seorang Pria Tua Ditangkap di Pidie

“Pelaku saat ini diamankan di Mapolres dan dijerat dengan pasal pasal 47 Jo dan pasal 48 Qanun Aceh no 6 tentang hukum jinayat,” demikian Kasatreskrim. (Yuna)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakPT SBA dan Polda Aceh Teken MoU Pengamanan Objek Vital Nasional
Artikulli tjetërBNN Musnahkan 3,5 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar