Polisi Tangkap Pelaku Ilegal Mining di Aceh Tamiang

Kapolres AKBP Imam Asfali didampingi Kasat Reskrim AKP Irsal dan Kasi Humas AKP Untung Sumaryo, dalam konferensi pers pada Jumat (3/6/2022).

Analisaaceh.com, Kuala Simpang | Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang mengamankan seorang pelaku ilegal mining di lokasi galian C, pertambangan komoditas tanah urug Ilegal di Dusun Cempaka, Gampong Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda.

Pelaku yang berinisial FF (22) ini diamankan bersama alat bukti berupa satu unit alat berat jenis beko merk Hitachi Ex200 landy type-5 warna orange dan satu unit mobil dum truk warna kuning dengan Nopol BL 8533 UH.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin 30 Mei 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Ungkap Kasus Curanmor di Aceh Tamiang, Pelaku dan Penadah Diangkut Polisi

“Pengungkapan kasus tindak pidana ilegal mining tersebut dilakukan oleh petugas, atas informasi dari masyarakat,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Irsal dan Kasi Humas AKP Untung Sumaryo, Jumat (3/6/2022).

Atas informasi tersebut, kata AKBP Imam Asfali, anggota langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud dan benar ditemui adanya dugaan tindak pidana ilegal mining dengan cara melakukan kegiatan pertambagan komoditas tanah urug tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Baca Juga: Ayah di Aceh Tamiang Tega Cabuli Anak Kandung Berusia 13 Tahun

Pertambangan ini mengambil material berupa tanah urug dengan menggunakan excavator (beko) kemudian dimuat ke dalam truk dan dibawa untuk penimbunan tapak ruko di Desa Sriwijaya, Kota Kualasimpang.

“Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Aceh Tamiang, guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali. (Chairul)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakDPRA Gelar Rapat Paripurna Usul Pemberhentian Gubernur Aceh
Artikulli tjetërPemerintah Daerah Diminta Segera Data Tenaga Honorer Untuk Isi Formasi CPNS dan PPPK