Kasus Pengeboman Ikan di Laut Simeulue, Delapan Orang Jadi Tersangka

Kapolres Simeulue saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pengeboman ikan di perairan Simeulue (Foto: Ist)

Analisaaceh.com | Polisi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pengeboman ikan dengan melibatkan tiga kapal di perairan laut Pulau Mincau, Kecamatan Teupah Barat Simeulue yang terjadi pada bulan Mei 2022 lalu.

Demikian yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy dalam siaran persnya, Kamis (9/6/22).

“Sebanyak 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalan kasus pengeboman ikan itu, dan petugas juga sudah menyita 13 jenis barang bukti,” sebut Kabid Humas.

Ihwal penangkapan tiga kapal pengeboman ikan beserta pelakunya dilakukan personel Polres Simeulue setelah menerima laporan dari masyarakat pada Sabtu, 28 Mei 2022.

Baca: Tiga Kapal Pengebom Ikan Asal Sumut Ditangkap di Simeulue

Dari informasi tersebut, petugas mengamankan tiga kapal dan delapan orang awak kapal yang sedang beroperasi melakukan pengeboman ikan.

Mereka masing-masing SL (36), MSL (24), BA (53), TU (59), SA (40), RA (59), ER (40), dan EL (24) warga Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakKerap Transaksi Sabu, Seorang Warga Pidie Dibekuk Polisi
Artikulli tjetërPN Bireuen Vonis Mati Empat Terdakwa Kasus Sabu