Wali Kota Banda Aceh Wacanakan Bentuk Qanun Untuk Berantas Rentenir

Wali Kota Banda Aceh dalam acara Bussiness Matching TPAKD , Senin (13/6/2022). Foto: Yuna/Analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh berencana akan mengajukan pembentukan Qanun tentang pemberantasan rentenir di Aceh.

Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Banda Aceh, Amirullah Usman dalam acara Bussiness Matching TPAKD “Pembiayaan Akhtara sebagai Solusi Melawan Rentenir dan Gerakan Digitalisasi Keuangan melalui QRIS,” pada, Senin (13/6/2022).

Walikota mengatakan bahwa dengan wacana pembentukan Qanun ini diharapkan dapat mengurangi rentenir di Banda Aceh dan Provinsi Aceh pada umumnya.

“Rentenir itu sangat merugikan karena bunganya sangat besar, rata-rata bunganya di atas 50 persen yang diberikan kepada pelaku usaha atau masyarakat miskin, dan juga menimbulkan riba,” kata Amirullah.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Yusri, mengatakan bahwa pihaknya mengaku siap untuk bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam pemberantas rentenir dengan program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

“Pemerintah Kota berencana tahun 2022 ini akan memberantas rentenir, melalui lembaga keuangan dengan menyiapkan modal untuk masyarakat yang membutuhkan,” ujar Yusri.

Dengan adanya lembaga keuangan yang formal dan memiliki izin OJK, sambung Yusri, maka rentenir tersebut akan bergeser dan tidak diminati lagi karena lembaga keuangan ini sudah menfasilitasi. (Yuna)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakRumah Warga Blang Weu Baroh Terancam Tertimbun Tanah Longsoran Developer
Artikulli tjetërSatpol PP Amankan ODGJ yang Kerap Berkeliaran Tanpa Busana di Langsa