Analisaaceh.com | Pemerintah Indonesia dan Rusia segera merealisasikan kerja sama bidang Jaminan Produk Halal (JPH). Rencana ini tercetus dalam pertemuan antara Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham dengan Kepala Federal Accreditation Service Rusia Nazarii Skrypnik, di Kantor BPJPH, Senin (20/6/2022).
Dalam pertemuan tersebut Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengapresiasi antusiasme Rusia untuk merealisasikan kerjasama JPH. Ia memaparkan, saat ini kebijakan halal di Indonesia sudah menjadi mandatori bukan lagi voluntari.
“Maka perjanjian kerjasama dengan Rusia ini membantu kami (Indonesia) untuk terus mensosialisasikan kewajiban sertifikasi halal, hal ini (MoU) sangat memungkinkan untuk segera kita lakukan,” terang Aqil.
Berdasarkan data yang dimiliki BPJPH hingga 20 Juni 2022, sebanyak 88 Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) dari 35 negara berbagai belahan dunia telah mendaftar pada laman ptsp.halal.go.id.
Sementara Kepala Federal Accreditation Service Rusia Nazarii Skrypnik menjelaskan bahwa Rusia menginginkan kerjasama untuk segera dilakukan.
“Rusia merupakan salah satu dari 5 negara teratas eksportir produk halal di dunia. Rusia ingin mengetahui secara detail bagaimana proses MoU (Memorandom of Understanding) dan MRA (Mutual Recognition Agreements) Jaminan Produk Halal di Indonesia dan kami berharap dapat dilakukan sesegera mungkin,” jelas Nazarii.
Melanjutkan penjelasan mengenai kondisi riil di Rusia, Direktur Jenderal Departemen Kerjasama Ekonomi Multilateral dan Proyek Khusus, Kementerian Pembangunan Ekonomi Federasi Rusia Natalia Stapran menggambarkan bahwa Rusia selama ini telah mengekspor daging, dan produk pertanian ke negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan melihat potensi besar pasar Asia Tenggara khususnya Indonesia.