Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kasus penganiayaan tahanan hingga menyebabkan Saifullah (43) meninggal dunia mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Tiga terdakwa yang merupakan anggota polisi aktif di Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah jadi terdakwa.
Dikutip dari laman SIPP PN Simpang Tiga Redelong, sidang kasus penganiayaan sudah dimulai pada Rabu 8 Juni 2022. Sidang kedua dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu 15 Juni 2022 dan sidang pemeriksaan saksi penuntut umum pada 22 Juni 2022. Karena ketidakhadiran saksi maka sidang akan digelar pada Rabu lusa, 29 Juni 2022.
Adapun jaksa penuntut umum yang ditunjuk dalam kasus ini yakni Roby Syahputra, Untung Syah Putra, Dizki Liando, Aulia, Badrunsyah dan Widi Utomo.
Baca Juga:Â Dugaan Penganiayaan Tahanan Hingga Tewas, Propam Periksa Oknum Polisi Bener Meriah
Sementara tiga terdakwa (sebelumnya 4 orang tersangka) yang merupakan anggota Polres Bener Meriah yakni Hari Yanwar Bin Alm Raden Yayat Sumirat, Chandra Rasiska Bin Alm Ismail dan Dedi Susanto Bin Yusni.
Saksi pelapor yang juga istri korban, Nilawati melalui penasihat hukum, Armia, MH mengatakan pihaknya sudah mendapat undangan untuk memberikan kesaksian di depan majelis hakim pada Rabu mendatang.
“Kita sudah menerima surat panggilan untuk sidang Rabu ini. Secara psikologis klien kami sangat siap memberikan keterangan kepada yang mulia hakim. Insya Allah, kita akan menghadiri sidang tersebut,” ujar Armia di Lhokseumawe, Senin (27/6/22).
Baca Juga:Â Kasus Tahanan Tewas, Pengacara Istri Korban Datangi Kejari Bener Meriah
Sementara istri korban, Nilawati berharap majelis hakim dapat memberi hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku demi keadilan.
“Saya tidak terima dengan perlakuan mereka terhadap suami saya. Saya punya tanggungan anak 5 orang. Saya harap yang mulia hakim menghukum mereka seberat-beratnya” ujar Nilawati.
Sebelumnya, oknum penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah ditetapkan tersangka oleh Polda Aceh setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap Saifullah yang menyebabkan korban meninggal dunia di RSUZA pada 2 Desember 2021. Hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah luka lebam dan memar dibagian tubuh korban.
Kasus ini dilimpahkan (tahap II) penyidik Polda Aceh ke PN Simpang Tiga Redelong pada 12 Mei 2022, berdasarkan SP2HP yang diterima Nilawati pada tanggal 11 Mei 2022.