Cabuli Anak Tiri, Seorang Ayah Diringkus Polisi di Pidie

Pelaku pencabulan anak tiri di Pidie (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Sigli | Seorang ayah di salah satu gampong dalam Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 15 tahun berulang kali.

Pelaku berinisial AG (41) yang merupakan warga Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang ini diamankan Polisi pada Minggu (10/7/2022) di dalam sebuah ruko di Gampong Paloh.

Baca Juga: Cabuli Anak Tiri, Pria Asal Aceh Selatan Diringkus Polisi di Subulussalam

Kapolres Pidie AKBP Padli melalui kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal menjelaskan bahwa kejadian itu berawal pada bulan September 2021, saat bibi korban menginap di rumah korban yakni Bunga (nama samaran) dan melihat AG melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.

“Setelah melihat kejadian itu, sang bibi melaporkan ke ibu korban namun setelah ditanyai, pelaku berdalih hanya menyelimuti Bunga,” kata kasat reskrim, Senin (11/7).

Baca Juga: Perkosa Anak Tiri Sejak Tahun 2020, Seorang Ayah di Aceh Tamiang Ditangkap Polisi

Setelah beberapa hari kejadian tersebut, sambung Kasat Reskrim, bibi korban kembali memergoki pelaku sedang menyetubuhi Bunga di dalam kamar. Tak terima perbuatan pelaku, AG kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Karena AG yang berstatus ayah tirinya Bunga sudah melakukan perbuatan bejat yang menggauli korban berulang-ulang, akhirnya bibi korban melapor ke Polres Pidie,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga: Empat Pria di Langsa Perkosa Anak Bawah Umur Hingga Hamil

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Pidie guna proses penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku dijerat dengan pasal 46 Jo 47 Jo 48 Jo 49 Jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” pungkas Iptu Muhammad Rizal.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakPolisi Tembak Polisi di Rumah Pejabat Polri, Brigadir J dari Propam Tewas
Artikulli tjetërMelarikan Diri ke Banda Aceh, Pelaku Begal di Aceh Timur Diringkus Polisi