Analisaaceh.com, Kualasimpang | Mantan Kepala Desa (Datok) Tanjung Seumantoh, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang berinisial AM diamankan Polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Tahun Anggaran 2020.
Selain AM, Polisi turut mengamankan MZ, mantan Kaur Keuangan desa setempat yang diduga juga ikut terlibat dalam kasus rasuah tersebut.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali mengatakan, kedua pelaku diamankan di kediamannya masing-masing pada Rabu (13/7/22). “Keduanya diduga menyelewengkan pengelolaan dana desa dan dalam pelaksanaan sebagai penanggung jawab tidak menyelesaikan pekerjaannya,” kata AKBP Iman Asfali dalam konferensi pers, Kamis (14/7/2022).
Baca Juga:Â Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Datok di Aceh Tamiang Ditahan Kejari
Basil audit Pajak dan Keuangan Negera (PKN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp628 juta.
Penyelewengan anggaran itu dilakukan dalam pekerjaan pembangunan balai kampung Rp35 juta, lapangan badminton Rp15 juta, pengeluaran fiktif Rp289 juta, kemudian penyertaan modal BUMK Rp250 juta dan penyalahgunaan uang kas Rp43 juta.
Baca Juga:Â Diduga Korupsi Dana Desa, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Ujung Padang Aceh Selatan
Para pelaku melakukan belanja fiktif, menerbitkan qanun realisasi pertanggungjawaban APBKampung 2020 yang tidak sesuai. Selain itu juga dilakukan penarikan penyertaan modal BUMK tahun 2019 dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 dari undang-undang no 31 tahun 2019 sebagaimana diubah dengan undang-undang No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1e) KUHPidana,” pungkas AKBP Imam Asfali.