Analisaaceh.com, Sinabang | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simeulue membekuk seorang pria terduga pengedar jenis sabu di kabupaten setempat.
Tersangka berinisial M warga Desa Air Dingin Kecamatan Simeulue Timur ini diamankan petugas di rumahnya pada hari Minggu (18/7).
Kapolres Simeulue, AKBP Jatmiko melalui Kasat Narkoba, Iptu J. Sialagan mengatakan, pelaku ditangkap setelah adanya informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Desa Air Dingin Kecamatan Simeulue Timur sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota kepolisian mengamankan pelaku di rumahnya sekitar pukul 01.00 WIB, ” kata Iptu J. Sialagan.
Saat dilakukan penggeledahan, kata Kasat Narkoba, pihaknya menemukan dua bungkus plastik klip besar berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 7,49 gram.
“Berdasarkan pengakuan pelaku barang haram tersebut didapatkan dari temannya R yang merupakan warga Belawan Provinsi Sumatera Utara,” terangnya.
Pelaku dan barang bukti kemudian diboyong ke Mapolres Simeulue untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat(1) Jo pasal 112 (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun dan denda Rp1 miliar,” pungkas Iptu J. Sialagan. (AZ/CH)