Analisaaceh.com, Banda Aceh | Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Pemuda Aceh Menggugat (KoPAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kajaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada Selasa (19/7/2022) pukul 11.25 WIB.
Dalam aksi tersebut, KoPAM mendesak kejaksaan untuk segera menuntaskan kasus SPPD fiktif oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue tahun 2019. Selain itu, massa juga meminta Kejati Aceh untuk tidak bermain dalam kasus tersebut.
Baca Juga:Â Kantongi Izin Gubernur, Kejari Simeulue Usut Dugaan Kelebihan Bayar SPPD DPRK
Koordinator lapangan (korlap) aksi, Aldi Iravan mengatakan kasus SPPD Fiktif DPRK ini sebelumnya ditangani oleh Kejari Simeulue, kemudian diambil alih dan sudah ditangani oleh Kejati Aceh. Dari LHP BPK RI bahwa kerugian negara mencapai Rp2,7 Miliar.
“Pertama kasus ini disampaikan oleh Kejari Simeulue bahwa ada kemungkinan SPPD bodong, setelah dilakukan penyelidikan oleh Kejari ternyata perjalanan mereka banyak yang fiktif,” kata Korlap Aksi.
“Kita juga menuntut segera ada eksekusi nyata terkait kasus SPPD fiktif oknum DPRK Simeulue dari Kejati Aceh,” sambungnya.
Baca Juga:Â Kejari Simeulue Selidiki SPPD Siluman DPRK Senilai Rp2 Miliar
Walaupun tersangka belum ditetapkan, sambung Aldi, namun diduga tersangka ada yang menjadi DPRK aktif dan juga calon DPRK yang sudah tidak terpilih yang ikut terlibat.
“Tadi ada kesimpulan bahwa pihak Kejati mulai hari ini akan melayangkan surat penyidik, sekitar satu Minggu sudah ada kesimpulan dan jika satu Minggu tidak ada proses hukum, kami akan melakukan aksi kembali,” tegasnya.