Simpan Sabu, Seorang Warga Gayo Lues Ditangkap Polisi

AR (39) warga Desa Penosan Kecamatan Blang Jerango, Gayo Lues ditangkap Polisi pada Senin (25/7/22) karena sabu. (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Blangkejeren | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial AR (39) warga Desa Penosan Kecamatan Blang Jerango, Gayo Lues pada Senin (25/7/2022) dini hari.

Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Darli, S. H, mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Penosan.

Baca Juga: Dua Pria Dibekuk Polisi Saat Transaksi Sabu di Langsa

“Berdasarkan informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AR di kediamannya,” jelas AKP Darli.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa
satu buah plastik klip warna putih bening berisikan 39 paket kecil sabu dan satu paket besar sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat keseluruhan 8,23 gram.

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupas satu buah sendok yang terbuat dari satu buah pipet yang sudah di potong, paket alat hisap Bong, satu unit HP merk Nokia dan unit unit Sepmor jenis Honda Beat tanpa nopol.

Baca Juga: Dua Warga Pidie Ditangkap Polisi Gegara Sabu

“Tersangka dan barang bukti kini sudah dibawa ke Mapolres Gayo Lues untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Kasat Renarkoba.

AKP Darli juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan pernah mencoba bermain- main dengan narkotika. “Hanya ada dua risiko dari penyalahgunaan narkoba, mati atau penjara” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakZulkarnain Dilantik Jadi Anggota DPRK Abdya Gantikan Zul Irfan
Artikulli tjetërSeekor Harimau Sumatera Masuk Perangkap di Aceh Selatan