Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan Ketua dan anggota Badan Kehormatan Dewan (BKD) masa jabatan 2019-2024 dalam sidang paripurna di gedung utama DPRA pada Selasa (26/7/2022).
Sususan BKD DPRA tersebut yakni Sulaiman (Fraksi Partai Aceh) sebagai Ketua, Asib Amin (Fraksi Gerindra) sebagai Wakil Ketua serta anggota masing-masing Nurdiansyah Alasta (Fraksi Demokrat), Ali Basrah (Fraksi Golkar) dan H. Attarmizi Hamid (Fakrsi PPP).
Baca Juga:Â DPRA Gelar Paripurna Rancangan KUA dan PPAS 2023
Wakil ketua DPRA, Safaruddin mengatakan bahwa khusus badan kehormatan Aceh itu berjumlah lima anggota yang diusulkan dari masing-masing fraksi.
“Merujuk dari fraksi-fraksi DPRA terdapat sembilan nama yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai anggota badan kehormatan. Forum memilih lima orang yang akan menjadi anggota BKD,” kata Safaruddin.
Berdasarkan voting dari seluruh anggota yang hadir, maka ditetapkan Sulaiman sebagai Ketua BKD DPR Aceh dari fraksi Partai Aceh dan Asip Amin sebagai Wakil Ketua.
Baca Juga:Â Soal Legalisasi Ganja Untuk Medis, Ketua Komisi VI DPRA: Cari Alternatif Lain
Selain menetapkan pimpinan anggota BKD, dalam sidang paripurna tersebut juga menetapkan AKD lainnya mulai dari Banggar, Banmus, Banleg, Komisi I hingga Komisi VI.