Kejari Aceh Utara Musnahkan 330 Karton Rokok Ilegal Senilai Rp3,5 Miliar

Kejari Aceh Utara saat memusnahkan barang bukti rokok Illegal merk Nikken di lapangan gedung PMI Gampong Alue Muden, Lhoksukon, Kamis (28/7/2022).

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan barang bukti rokok Illegal merk Nikken sebanyak 330 karton senilai Rp3,5 miliar.

Rokok asal Vietnam tersebut dibakar di lapangan gedung PMI Gampong Alue Muden, Lhoksukon, Kamis (28/7/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu H L Iswara Akbari, melalui Kasi Intelijen, Arief Kadarman mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut diamankan dari terdakwa Razali Kamaruddin, seorang nakhoda kapal motor (tanpa nama) bersama dua rekannya yakni Safrizal dan Samsul Bari.

“Ditangkap Selasa tanggal 11 Januari 2022 lalu oleh petugas kapal patroli Bea dan Cukai BC 30004 di TPI Kuala Cangkoi,” kata Arif, Jum’at (29/7).

Arif juga menjelaskan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar.

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 56 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa masih dalam proses upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung,” pungkas Arif Kadarman.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakPerkuat Syariat Islam, DSI Lakukan Penguatan Da’i Perkotaan
Artikulli tjetërTerbukti Korupsi, Dua Mantan Keuchik di Aceh Timur Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara