Terbukti Korupsi, Dua Mantan Keuchik di Aceh Timur Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara

Dua mantan Keuchik di Aceh Timur saat mengikuti sidang putusan tindak pidana korupsi secara daring, Kamis (28/7).

Analisaaceh.com | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, memvonis dua mantan Keuchik di Aceh Timur dengan hukuman 4 dan 5 tahun penjara dan sidang putusan pada Kamis (28/7/2022).

Terdakwa Muksalmina mantan Keuchik Gampong Matang Jrok, Kecamatan Madat, divonis pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 523 juta atau subsider 2 tahun penjara.

Sementara Amta Nasrullah mantan Keuchik Gampong Pertamina, Kecamatan Ranto Peureulak, divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 386 juta atau subsider 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Sekdes di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Kajari Aceh Timur, Semeru SH MH melalui Kasi Pidsus Muhammad Jeki Kaban mengatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1,2,3) UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001.

“Mulsalmina melakukan korupsi dana desa di Gampong Matang Jrok dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 523 juta. Sedangkan Amta Nasrullah melakukan korupsi dana desa di Gampong Pertamina sebesar Rp 386 juta,” ujarnya, Jum’at (29/7).

Muhammad Jeki menjelaskan, vonis yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Muksalmina dengan pidana penjara 5,6 tahun dan Amta Nasrullah dengan 5 tahun penjara.

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Datok dan Kaur Keuangan di Aceh Tamiang Ditangkap Polisi

Sedangkan vonis denda dan membayar uang pengganti bagi kedua tervonis diputuskan sama seperti tuntutan Jaksa.

“Atas putusan ini, baik kami (Jaksa Penuntut Umum) maupun terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir,” pungkas Muhammad Jeki Kaban.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakKejari Aceh Utara Musnahkan 330 Karton Rokok Ilegal Senilai Rp3,5 Miliar
Artikulli tjetërPj Bupati Aceh Utara Sampaikan Nota Keuangan KUA-PPAS APBK 2023