Analisaaceh.com, Lhoksukon | Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, MSi, menyampaikan nota keuangan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) APBK Aceh Utara Tahun 2023, Jumat (29/7/2022).
Hal itu disampaikannya dalam rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II DPRK Aceh Utara tahun sidang 2022, dengan agenda Penyampaian Rancangan KUA–PPAS APBK tahun anggaran 2023, berlangsung di ruang sidang utama DPRk Aceh Utara di Landing Kecamatan Lhoksukon.
Penyampaian Rancangan KUA – PPAS tahun 2023 itu dimaksudkan untuk dapat dibahas bersama-sama antara Panitia Anggaran DPRK dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hasil kesepakatan bersama antara TAPD dan DPRK nantinya akan menjadi pedoman penyusunan RAPBK Aceh Utara tahun 2023.
Hadir dalam kegiatan itu Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali, SE, Wakil Ketua I Hendra Yuliansyah, SSos, Wakil Ketua II Khairuddin, ST, Wakil Ketua III Misbahul Munir, ST, Plt Sekda Dayan Albar, SSos, MAP, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, para Kepala SKPK, para Camat, Kepala Bagian, dan para pimpinan BUMD.
Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi mengatakan proses perencanaan dan penganggaran setiap tahun dimulai dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Aceh Utara yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 19 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Aceh Utara Tahun 2023. RKPD ini sebelumnya telah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi melalui Bappeda Aceh.
Tahapan selanjutnya yaitu penyusunan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS yang disusun berdasarkan prioritas pembangunan daerah. Penyusunan Rancangan KUA-PPAS Aceh Utara tahun 2023 mengusung tema : “Memperkuat Ketahanan Ekonomi Melalui Peningkatan Peran Sektor Pertanian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang Berdaya Saing”
Menyikapi permasalahan dan isu strategis saat ini, maka telah ditetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023 dengan prioritas pembangunan pada sektor peningkatan pertumbuhan ekonomi, peningkatan infrastuktur dasar dan pengembangan kawasan, Peningkatan Sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan tata ruang, penguatan pelaksanaan syariat Islam dan keistimewaan, serta tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi.
Kata Azwardi, kebijakan umum APBK Tahun 2023 bertepatan dengan tahun pertama Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Aceh Utara tahun 2023 – 2026 yang menjabarkan tentang visi dan misi Bupati Aceh Utara. Arah kebijakan ekonomi pembangunan daerah dapat mengimplementasikan misi ke dalam RPD.
“Pada sidang yang berbahagia ini dapat kami informasikan kepada para hadirin tentang gambaran struktur Rancangan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2023, dengan target pendapatan daerah sebesar Rp 2.397.501.457.784,- yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 242.888.792.907,- dan Pendapatan Transfer sebesar Rp 2.154.612.664.877,-.
Sedangkan total Belanja Daerah direncanakan Rp 2.427.355.105.634,-. Dari sini terlihat ada defisit sebesar Rp 29.853.647.850,- direncanakan dari Penerimaan Pembiayaan yaitu dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar Rp 30.853.647.850,- dan Pengeluaran Pembiayaan sebagai Penyertaan Modal Daerah pada Bank Aceh Tahun Anggaran 2023, sebagaimana amanat Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2019 sebesar Rp 1.000.000.000. Sehingga pembiayaan Netto sebesar Rp 29.853.647.850.
Disebutkan Azwardi, kondisi Pendapatan Daerah Kabupaten Aceh Utara tahun 2023 mengalami penurunan sebesar Rp 65.468.233.350,- dibandingkan dengan APBK tahun 2022 sebesar Rp 2.462.969.691.134,-. Penurunan tersebut terjadi pada beberapa sumber pendapatan yang paling dominan pada Prognosa Pendapatan Transfer, yaitu dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
“Perlu kami sampaikan pula bahwa target pendapatan yang kami rencanakan masih dalam bentuk prognosa dan akan disesuaikan kembali setelah keluarnya Peraturan Presiden tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023 atau Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD),” ungkap Azwardi.
Pada kesempatan itu, Azwardi juga berharap hendaknya penetapan APBK Tahun Anggaran 2023 dapat dilakukan tepat waktu. Pihaknya berharap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS tersebut dapat segera dibahas, sehingga dapat disepakati paling lambat minggu kedua Agustus 2022. Azwardi juga meminta para Kepala SKPK agar tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah selama proses pembahasan berlangsung.