Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh membuka pendaftaran partai politik lokal (parlok) sebagai calon peserta Pemilu Tahun 2024 selama 14 hari.
Jadwal tersebut dimulai dari hari Senin, 1 Agustus sampai dengan 14 Agustus 2022 di Kantor KIP Aceh.
“Waktu pelayanan pendaftaran berlangsung dari pukul 08:00 WIB hingga 16.00 WIB. Untuk hari Minggu pukul 08:00 WIB hingga 23:59 WIB,” kata Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri pada Jum’at (29/7/2022).
Syamsul Bahri menjelaskan, sebelum mendaftar, parpol yang ingin menjadi peserta Pemilu terlebih dahulu mendaftar dan memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Hingga saat ini terdapat delapan partai politik lokal yang telah memiliki akun Sipol, yaitu Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), Partai Aceh (PA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (GABTHAT).
Kemudian Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Islam Aceh (PIA), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Amanah Reformasi (PAR).
“KIP Aceh akan mengembalikan dokumen pendaftaran partai politik apabila dalam hal pemeriksaan ditemukan ketidaklengkapan dan partai tersebut dapat mendaftar kembali apabila waktu pendaftaran belum berakhir,” jelasnya.