Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dicambuk setelah terbukti melanggar Qanun Jinayah yakni judi online (maisir) jenis Higgh Domino.
Prosesi hukuman cambuk terhadap terpidana Ahmad Yani (44) tersebut berlangsung di Taman Sari, Kota Banda Aceh pada Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) dan Wilaytul Hisbah (WH) Aceh, Marzuki M Ali, mengatakan, hukuman cambuk dijatuhkan kepada terdakwa sebanyak 30 kali dan dipotong masa tahanan enam kali menjadi 24 kali cambuk.
Baca Juga:Â Polres Pidie Tangkap Agen Chip Domino di Warung Kopi
“Terdakwa ini warga kopelma Darussalam dan PNS di salah satu instansi pemerintahan,” ujarnya.
Marzuki menjelaskan, Ahmad Yani sebelumnya ditangkap oleh Polda Aceh di Jeulingke karena nyambi sebagai agen Chip Domino, kemudian dilakukan penahanan sejak 6 Februari 2022.
“Karena sudah habis masa penahanan maka ia dicambuk hari ini setelah tiga bulan, makanya hari ini cuma satu orang yang dieksekusi,” ujar Marzuki.
Baca Juga:Â Polisi Ciduk Dua Pria Penjual Chip Domino di Aceh Timur
Marzuki juga berharap kepada warga untuk tidak menjual beli chip domino karena perbuatan tersebut masuk ke dalam maisir atau judi yang melanggar Qanun Jinayah di Aceh.