Curi Sepeda Motor, Seorang Warga Aceh Tenggara Ditangkap Polisi

Pelaku tindak pidana curanmor di Aceh Tenggara usai diamankan Polisi (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Kutacane | Seorang warga Bambel Gambungan, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara berinisial AA (44) ditangkap Polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor).

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor milik salah satu warga daerah setempat pada 7 Juli 2022.

Baca Juga: Curi Motor Saudara, Tiga Pemuda Ditangkap di Langsa

Saat itu korban pergi ke Banda Aceh selama seminggu dan meninggalkan sepeda motor di rumahnya dalam kondisi terkunci.

“Sepeda motor korban diparkir di rumah dalam keadaan dikunci stang dan ban depan juga tergembok. Kemudian korban mengunci pintu rumah dan pergi ke Banda Aceh,” kata Kasat Reskrim, Sabtu (6/8/2022).

Ketika korban kembali pulang ke rumahnya pada 13 Juli 2022, korban melihat sepeda motor miliknya sudah hilang digondol maling sehingga korban melaporkan hal tersebut ke Polisi.

Baca Juga: Curi Laptop, Topi Hingga Kucing Persia Milik Tetangga, Pemuda Banda Aceh Ditangkap

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kata Rasat Reskrim, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya pada Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku kemudian diboyong ke Mapolres guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

“Untuk pelaku kini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Aceh Tenggara. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHUP dan ancaman penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Iptu Muhammad Jabir.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakDayah Manyang Puskiyai di Abdya Hangus Terbakar
Artikulli tjetërSeorang Kernet Truk Semen Ditemukan Meninggal Dunia di Aceh Singkil