Gelapkan Uang Puluhan Juta, Seorang Warga Aceh Singkil Diringkus Polisi

Pelaku penggelapan uang usai diamankan Polisi di Mapolres Aceh Singkil (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Singkil | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil meringkus seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang hingga puluhan juta.

Tersangka berinisial A (20) warga Desa Sri Kayu Kecamatan Singkohor ini diamankan di salah satu penginapan daerah Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Jum’at (12/8/2022) sekira pukul 04.30 WIB.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Iin Maryudi Helman, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Halim mengatakan, kasus tersebut berawal ketika saksi yakni Susi (26) menyuruh pelaku untuk mentransfer uang melalui rekening BSI kepada PT. Semangat Mandiri untuk membayar pembelian ayam potong sebesar Rp41 juta pada hari Minggu (31/72022) sekitar pukul 19.30 WIB.

“Kemudian pelaku langsung pergi menggunakan sepmor milik korban. Namun, sekitar pukul 21.00 WIB saksi dihubungi oleh tempat yang sering saksi mentransferkan uang dan menanyakan “jadi kirim uang kak”, lalu saksi menjawab “jadi”. Saksi lalu menghubungi kembali pelaku, tapi pelaku sudah tidak dapat dihubungi lagi lantaran nomor hpnya tidak aktif lagi,” kata AKP Abdul Halim dalam keterangannya yang diterima Analisaaceh.com, Sabtu (13/8/2022).

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kata Kasat Reskrim, pelaku diketahui sedang berada di salah satu penginapan wilayah Tapanuli Tengah.

“Kita langsung melakukan pengecekan di salah satu penginapan dan pelaku berhasil ditangkap pada Jum’at, 12 Agustus 2022 sekitar pukul 04.30 WIB,” jelasnya.

Selain menangkap tersangka A, Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor korban yang dibawa oleh pelaku. Tersangka A mengaku bahwa uang yang digelapkannya tersebut sudah habis dibelanjakan.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Singkil guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan dengan pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakSeorang IRT di Bener Meriah Ditangkap Polisi Karena Sabu
Artikulli tjetërPNA Resmi Mendaftar Jadi Peserta Pemilu 2024