Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya mempolisikan mantan pacar anaknya berinisial MS (20) warga Gampong Alue Pisang Kecamatan Kuala Batee yang merupakan mahasiswa salah satu kampus di Banda Aceh.
Pasalnya, MS dilaporkan oleh Ketua DPRK Abdya lantaran diduga telah mengirimkan foto tak senonoh anaknya berinisial MP kepada dirinya.
Baca Juga: Sebar Foto Tak Senonoh dan Peras Korban, Pria Asal Aceh Barat Ditangkap Polisi
Hal itu disampaikan Kapolres Abdya, Dhani Catra Nugrah SH SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Muhayat Efendi SH MH dan Kasat Reskrim, Iptu Muslim dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Mapolres setempat pada Kamis (18/8/2022).
“MS ini sudah menjalin hubungan pacaran dengan korban MP selama empat tahun, lalu korban memutuskan hubungan dengan pelaku. Karena tidak terima hubungannya diputuskan, kemudian pelaku mengirimkan foto tak senonoh itu kepada ayah korban yang merupakan Ketua DPRK Abdya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Dhani, foto yang dikirim oleh pelaku kepada orang tua korban merupakan foto mereka sedang berduan yang diambil secara diam-diam atau tanpa diketahui korban disaat mereka masih menjalani hubungan pacaran.
Baca Juga: Hamili Pacar dan Sebar Foto Vulgar di Medsos, Pemuda Asal Aceh Timur Diringkus Polisi
“Foto itu merupakan foto mereka sedang berduaan dikala mereka masih pacaran dan foto itu diambil secara diam-diam oleh pelaku disaat mereka berada di Banda Aceh,”bjelas Dhani.
“Foto tersebut disimpan oleh pelaku di hp miliknya. Lalu setelah hubungannya di putuskan oleh korban barulah pelaku ini mengirim foto itu kepada orang tua korban,” tambahnya.
Kapolres menjelaskan, setelah orang tua korban mendapatkan kiriman foto tersebut dari pelaku, kemudian pimpinan DPRK Abdya berinisial itu langsung melaporkan perihal tersebut ke Satreskrim Polres setempat.
“Menerima laporan, tim kita langsung melakukan proses penyelidikan dan saat hendak menangkap pada pelaku pada 15 Agustus 2022, pihak keluarga menyerahkan pelaku kepada kita pada hari itu juga. Sehingga kita tidak lagi melakukan penjemputan terhadap pelaku,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 JO pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling Rp1 miliar.
Baca Juga: Diduga Perkosa Gadis Tuna Rungu, Dua Pemuda Asal Abdya Ditangkap
“Selain empat lembar foto, kita juga mengamankan barang bukti dua unit handphone milik pelaku. Sedangkan pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.