Salah Satu Kurir Sabu yang Ditangkap di Aceh Tamiang Ternyata Oknum Polisi

Dua warga Sumut ditangkap Polisi saat bawa sabu ke Aceh Tamiang (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Kuala Simpang | RH (45) salah seorang dari dua pelaku kasus sabu yang ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Aceh Tamiang pada Sabtu (27/8/22) merupakan oknum Polisi yang bertugas di jajaran Polda Sumatera Utara (Sumut).

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali SIK melalui Kasi Humas AKP Untung Sumaryo saat dikonfirmasi oleh Analisaaceh.com, melalui sambungan telepon membenarkan hal tersebut.

“Iya benar, salah satunya merupakan oknum polisi di Sumatera Utara,” kata AKP Untung Sumaryo.

Baca: Antar Paket Sabu, Dua Warga Sumut Ditangkap Polisi di Aceh Tamiang

Sebelumnya Polisi menangkap RH (45 dan IS (39) warga Sumatera Utara ketika hendak mengantar paket sabu di Desa Landuh, Kecamatan Rantau pada Sabtu (27/8) sekitar pukul 03.40 WIB.

Keduanya ditangkap berdasarkan pengembangan dari dua rekan mereka yang sudah terlebih dahulu ditangkap yaitu IP dan RG.

Petugas kemudian memanfaatkan IP untuk memancing IS agar mengantarkan paket sabu yang telah dipesan ke Komplek Perumahan GRR di Desa Kampung Landuh, Kecamatan Rantau.

“Tak lama menunggu, akhirnya IS datang bersama rekannya RH dengan menggunakan mobil GranMax. Petugas yang sudah siaga pun langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan,” jelas Kapolres AKBP Imam Asfali.

Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 23,05 gram yang disembunyikan di bawah karpet mobil.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakSiswi SMAN 2 Langsa Masuk Islam, Berawal Kekaguman Melihat Teman Memakai Hijab
Artikulli tjetërAbi Roni Pimpin DPC Gerindra Abdya, ini Pesan Safaruddin