Analisaaceh.com, Aceh Tamiang | Dua pelaku tindak pidana maisir/judi jenis Chip Higgs Domino ditangkap Polisi di Dusun Bahagia Desa Dalam, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang pada Kamis (1/9/2022) dini hari.
Kedua agen ini masing-masing berinisial AP (25) dan DN (30) warga Suka Jadi Kecamatan Banda Mulia.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, melalui Kapolsek Karang Baru Iptu Suripto, mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga bahwa ada yang menjual chip domino di kawasan Kecamatan Karang Baru.
Baca Juga:Â Polisi Tangkap Agen dan Pemain Chip Higgs Domino di Simeulue
“Kita dapat informasi dari warga langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku di konter aksesoris saat mereka hendak menunggu pembeli sekitar pukul 01.00 WIB,” ujar Kapolsek.
Saat ditangkap, keduanya mengakui mempunyai sisa chip sejumlah 10 B yang belum terjual.
Baca Juga:Â Polisi Tangkap Tiga Pelaku Judi Chip Domino dan Togel di Aceh Utara
“Sekarang tersangka dan barang bukti sudah kita bawa ke Polsek Karang Baru dan akan kita lakukan penyelidikan,” jelas Kapolsek.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk, denda atau penjara.