Pria Bersama Tiga Paket Sabu Dibekuk Polisi di Gayo Lues

Tersangka dan barang bukti sabu saat diamankan Polisi di Gayo Lues, Sabtu (3/9). Foto: Ist

Analisaaceh.com, Blangkejeren | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues meringkus seorang pria dengan tiga paket sabu seberat 8,90 gram di Desa Kute Lintang Kecamatan Blangkejeren.

Pelaku berinisial DAU (44) warga Dusun Pepir Desa Panglima Linting Kecamatan Dabun Gelang ini diamankan pada Sabtu (03/9/22) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza, melalui Kasat Resnarkoba AKP Darli mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima bahwa pelaku akan melakukan transaksi sabu di Desa Kute Lintang.

Baca Juga: Miliki Sabu, Seorang Pemuda Pidie Diringkus Polisi

“Dari informasi itu, anggota Satresnarkoba lalu melakukan penyelidikan dan ternyata benar didapati pelaku sedang berada di lokasi sehingga petugas langsung melakukan penangkapan,” kata Kasatreskrim, Minggu (04/9).

Saat digeledah, Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua buah paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik clip warna putih bening dan disimpan di dalam sebuah handphone merk StrawBerry warna Hitam yang diselipkan di dalam tempat baterai Handphone.

Baca Juga: Polisi Musnahkan 11 Hektar Ladang Ganja di Gayo Lues

“Anggota kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dengan melakukan penggeledahan kembali di rumah pelaku yang didampingi oleh Pengulu (kepala desa) beserta Sekdes,” ungkap Kasatreskrim.

Di dalam kamar pelaku, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening, satu buah timbangan digital Merk Pocket Scale wana silver, dan satu buah sendok pengambil sabu yang terbuat dari pipet ukuran sedang warna putih bening.

Tersangka mengakui bahwa barang haram itu merupakan miliknya dan atas dasar hal tersebut pelaku kemudian langsung dibawa ke Polres Gayo Lues untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Salah Satu Kurir Sabu yang Ditangkap di Aceh Tamiang Ternyata Oknum Polisi

“Tersangka terancam pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Darli.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakPolisi Tangkap Pengangkut BBM Subsidi di Aceh Selatan, Satu Ton Lebih Solar Disita
Artikulli tjetërPS Analisa Juara Turnamen Sepakbola Senator Fachrul Razi Cup