Analisaaceh.com, Banda Aceh | Zaini Djalil, kuasa hukum Muhammad Zaini Yusuf (MZ) mengaku kecewa atas tindakan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh yang melakukan penahanan terhadap kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup Tahun 2017.
Zaini Djalil menilai, penahanan MZ tersebut tidak tepat. Meskipun kewenangan penahanan hak subjektif dari penyidik yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, namun hal itu tidak tepat sebagai alasan dan menjadi dasar untuk melakukan penahanan terhadap MZ.
“Klien kami tidak akan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana mengingat seluruh alat barang bukti khususnya segala surat-surat telah dilakukan penyitaan oleh penyidik terhadap kasus sebelumnya atas terdakwa Moh Sa’adan Bin Abidin dan Simon Batara Siahaan Anak Bangga Siahaan,” ujarnya, Senin (19/9/2022).
Zaini Djalil menegaskan bahwa kliennya sangat koperatif dalam proses penyidikan. Pihaknya juga telah mengajukan permohonan agar MZ tidak ditahan atau penangguhan penahanan.
“Kami juga sudah mengajukan permohonan agar klien kami tidak ditahan atau penangguhan penahanan dengan jaminan keluarga,” ungkapnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Zaini Yusuf: Klien Kami Hanya Terima Pembayaran Utang
Sebelumnya Zaini Djalil mengatakan bahwa MZ tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup Tahun 2017.
Zaini Djalil menyebutkan bahwa MZ tidak menerima dana sebesar Rp730 juta, namun kliennya hanya menerima pembayaran utang yang diberikan kepada panitia melalui tersangka Moh Sa’adan bin Abidin untuk mendukung suksesnya kegiatan AWSC 2017.
“Saat itu belum ada pencairan dana dari pemerintah, jadi sebesar Rp2,6 miliar dipinjamkan Moh Sa’adan dan uang pinjaman tersebut juga telah terbukti di persidangan,” ujarnya.
“Klien kami yang menerima pembayaran piutang dan juga masih tersisa sebesar Rp1,9 miliar pinjaman yang belum terbayar dari panitia,” sambung Zaini Djalil.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Muhammad Zaini Yusuf (MZ) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup Tahun 2017.
Baca Juga: Zaini Yusuf Jadi Tersangka Korupsi Tsunami Cup 2017
Adik mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tersebut ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut.
“MZ merupakan panitia AWSC tahun 2017 telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh tim jaksa penyidik kejaksaan Negeri Banda Aceh,” kata Kajari Banda Aceh, Edi Ermawan melalui Kepala Seksi Intelijen, Muharizal, Senin (19/9/2022).
Muharizal menjelaskan bahwa MZ diduga turut menikmati dana penyimpangan anggaran AWSC 2017 sebesar Rp730 juta.
Hal itu sebagaimana fakta penyidikan terdakwa Moh Sa’adan Bin Abidin dan Simon Batara Siahaan Anak Bangga Siahaan.
Berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh, penyimpangan anggaran AWSC Tahun 2017 mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp2,8 miliar.