Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mirza bin Ramli selaku bendahara kegiatan Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup 2017 ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Kajhu.
“Tersangka Mirza Bin Ramli selaku dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran AWSC 2017. Setelah dilakukan penelitian pemeriksaan tersangka dan penelitian barang bukti, tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Rutan Kajhu selama 20 hari ke depan,” ujar Kajari Banda Aceh, Edi Ermawan melalui Kepala Seksi Intelijen, Muharizal, Kamis (22/9/2022).
Muharizal menjelaskan bahwa sebelumnya Mirza selaku bendahara AWSC 2017 telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 September 2022 berdasarkan Nomor: Prin – 10/ L.1.10 /Fd.1/09/2022.
Baca Juga:Â Zaini Yusuf Jadi Tersangka Korupsi Tsunami Cup 2017
“Pada Jum’at tanggal 16 September 2022, jaksa penyidik telah menyerahkan berkas Tahap I kepada JPU. Kemudian oleh JPU pada 19 September 2022 telah dinyatakan lengkap (P-21),” jelasnya.
Untuk proses selanjutnya, kata Muharizal, penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidan Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Baca Juga:Â Kuasa Hukum Zaini Yusuf: Klien Kami Hanya Terima Pembayaran Utang
Sementara itu berdasarkan fakta penyidikan, bahwa sumber dana dari APBA perubahan tahun 2017 pada Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Dispora) Pemerintah Aceh itu sebesar Rp3,8 miliiar. Kemudian penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) yang bersumber dari sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat dan penjualan tiket sebesar Rp5,4 miliar.
Tetapi dalam penerimaan dan pengeluaran dana untuk pembiayaan kegiatan AWSC ini tidak dilaksanakan berdasarkan standar baku pengelolaan keuangan negara dan tidak sesuai dan tidak didukung oleh bukti yang relavan.
Baca Juga:Â Kuasa Hukum Kecewa Atas Penahanan Zaini Yusuf
“Pengeluaran tidak memperhatikan usulan anggaran yang telah dibuatkan seperti tujuan anggaran, transaksi atau pembiayaan tidak sesuai dengan prosedur baku hingga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp2,8 Miliar,” ujar Muharizal.
Tersangka dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.