Analisaaceh.com | DPR menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi usul inisiatif DPR. Dari RUU KPK ini ada enam poin perubahan. Salah satunya tentang penyadapan yang dilakukan KPK.
Presiden Jokowi menyetujui usulan Revisi UU KPK. Akan tetapi ada beberapa poin yang ditolak Jokowi. Berikut poin-poin yang tidak disetujui dan disetujui Presiden Jokowi yang dikutip analisaaceh.com dari halaman merdeka.com, Jumat (9/12/2019) :
Izin Penyadapan
Presiden Jokowi tidak setuju jika KPK harus izin kepada pihak eksternal untuk melakukan penyadapan, dia menyebutkan mengatakan izin penyadapan cukup dari KPK.
Penyidik dan Penyelidik dari Kepolisian
Presiden Jokowi juga tidak setuju apabila penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan.
Koordinasi dengan Kejagung dalam Penuntutan
Presiden Jokowi tidak setuju KPK wajib koordinasi dengan kejagung dalam penuntutan.
Pengelolaan LHKPN
Presiden Jokowi juga tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK, diberikan kepada kementerian/lembaga lain.
Setuju Keberadaan Dewan Pengawas
Presiden Jokowi setuju terkait keberadaan dewan pengawas. Jokowi mengatakan ini perlu karena harus diawasi.
Keberadaan SP3
Kemudian, terkait keberadaan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Jokowi menyetujuinya. Menurutnya hal ini diperlukan karena penegakan hukum juga harus memenuhi prinsip perlindungan HAM dan memberikan kepastian hukum.
Terkait Pegawai KPK
Presiden Jokowi setuju jika pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu PNS. Menurutnya, penyelidik dan penyidik KPK yang masih menjabat tentunya melakukan proses transisi menjadi ASN.
Presiden Jokowi berharap semua pihak bisa membicarakan isu ini dengan jernih, objektif, tanpa prasangka yang berlebihan. Tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi musuh kita bersama dan Presiden Jokowi ingin KPK mempunyai peran sentral dalam pemberantasan korupsi di negeri Indonesia, yang mempunyai kewenangan lebih kuat dibanding lembaga-lembaga lain dalam memberantas korupsi.