Sebagian Rumah Nelayan di Aceh Utara Tidak Ditempati

Kondisi rumah nelayan bantuan KKP RI di Geulumpang Sulu Timur sebagian tidak ditempati oleh penerima bantuan, Jumat (13/9).

Analisaaceh.com, LHOKSUKON | Rumah nelayan bantuan pemerintah pusat di Gampong Gelumpang Sulu Timur, Kec. Dewantara, Kab. Aceh Utara dilaporkan banyak tidak ditempati oleh penerima bantuan. Keengganan penerima bantuan menempati rumah disebut-sebut karena status rumah yang ‘hanya’ hak pakai, bukan hak milik.

Pantauan analisaaceh.com di lokasi, Jumat (13/9/2019), terlihat beberapa rumah bantuan dalam keadaan terkunci. Di beberapa rumah terlihat seperti tidak ada aktifitas apapun. Sebagian rumah terlihat berdebu hingga rumput di pekarangan yang tidak terawat. Akan tetapi di rumah yang tidak dihuni, terlihat terpasang gorden pada jendela-jendela rumah bantuan untuk nelayan tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI pada tahun 2018 membangun 50 unit rumah tipe 36 plus di Gampong Gelumpang Sulu Timur. Pemerintah juga membantu perabotan rumah tangga, seperti ranjang berikut kasur, sofa hingga lemari.

Sebanyak 50 unit rumah bantuan itu diperuntukkan bagi nelayan yang berasal dari beberapa gampong di Kecamatan Dewantara.

Ditemui di lokasi, salah seorang warga Gelumpang Sulu Timur membenarkan informasi yang menyebut beberapa rumah bantuan tidak dihuni. Ia juga menyebut bahkan rumah bantuan tersebut terindikasi disewakan.

“Waktu itu, kami warga gampong (non penerima rumah bantuan-red) pernah melihat kondisi rumah ini. Karena kami mendengar informasi perabot rumah di dalam sudah dijual. Kami juga dengar informasi ada rumah yang disewakan. Sementara rumah yang tidak dihuni sekitar 18 unit” kata warga tersebut kepada pewarta.

Salah seorang warga komplek perumahan nelayan, Rizwan Iskandar (32) nelayan asal Gampong Tambon Baroeh menyebut dirinya tidak mengetahui pasti kenapa beberapa rumah bantuan tersebut tidak dihuni.

“Setahu saya, kalau pemilik rumah sering datang. Saya gak tahu apa alasannya mereka tidak tiggal disini” kata warga tersebut.

Ia menduga keengganan pemilik rumah menempati rumah bahtuan karena belum ada penyerahan resmi. “Ada datang hari itu Camat dan Kapolsek waktu pengundian nomor urut rumah. Apakah rumah ini sudah diserahterimakan, saya tidak tahu, yang ada dibilang suruh tempati” kata dia.

Dihubungi melalui sambungan telpon, Kabid Perumahan dan Tata Ruang pada Dinas Cipta Karya Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Yusuf menyebut belum mendapat informasi terkait tidak dihuninya beberapa rumah bantuan.

“Saya belum dapat informasi itu. Segera akan saya tindaklanjuti laporan ini ke Muspika Dewantara” kata Yusuf.

Ketika dikonfirmasi terkait penyerahan rumah bantuan, Yusuf menyebut telah diserahkan kepada penerima bantuan. Hanya saja, kata dia, rumah itu tidak berstatus hak milik. Penyerahan dilakukan pada saat pengundian nomor urut rumah.

“Itu tanah dan rumah milik pemerintah. Hanya statusnya hak pakai turun-temurun. Boleh dilanjutkan ditempati oleh anak si penerima rumah” kata dia.

Dikonfirmasi terkait upaya pihak-pihak yang menyewakan kepada orang lain, ia mengaku akan segera mengecek ke lapangan. “Rumah itu tidak boleh disewakan, karena kan ada surat perjanjian tidak boleh disewakan. Bisa mengarah ke pidana. Jika tidak mau menempati, rumah itu kita ambil dan bisa kita serahkan ke nelayan yang membutuhkan,” kata Yusuf diakhir sambungan telpon.

Editor: Riza Asmadi

Komentar
Artikulli paraprakPoin-Poin Revisi UU KPK yang Ditolak dan Disetujui Presiden Jokowi
Artikulli tjetërPekerja Koperasi Dirampok di Aceh Utara