Analisaaceh.com, Sigli | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja di Gampong Ceurucok, Kecamatan Simpang Tiga.
Kedua tersangka yang juga warga Gampong Ceurucok tersebut masing-masing berinisial DKY (42) dan MRD (30). Mereka diamankan pada Selasa (27/9) pukul 04.00 WIB.
Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Narkoba, AKP Rahmat mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka DKY sering melakukan transaksi sabu.
“Berdasarkan informasi itu, kita langsung menuju ke TKP dan berhasil menangkap tersangka DKY di area persawahan,” ujar Kasat Narkoba, Rabu (28/9).
Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket narkotika jenis sabu seberat 6,54 gram dan dua bungkus jenis ganja seberat 10,74 gram. DKY mengaku bahwa barang haram tersebut didapatinya dari MRD.
Dari keterangan DKY ini, kata AKP Rahmat, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terhadap MRD dan berhasil ditangkap di rumahnya yang juga di Gampong Ceurucok.
“Kita menangkap MRD di rumahnya dengan barang bukti empat paket narkoba jenis sabu seberat 4,86 gram yang diakui diperoleh dari seseorang bernama Chek yang saat ini masih DPO,” tutur Kasat Narkoba.
Kedua tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Pidie guna dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.