Analisaaceh.com, Suka Makmue |Â Seorang pemuda salah satu gampong dalam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya menyerahkan diri ke Polisi usai melakukan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak bawah umur.
Tersangka berinisial RU (25) ini menyerahkan diri ke Mapolsek Darul Makmur didampingi perangkat desa setempat.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud mengatakan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya terhadap Bunga (bukan nama asli) berusia 10 tahun yang tak lain warga sekampungnya pada Selasa (27/9/2022) sekira pukul 16.30 WIB.
Baca Juga:Â Cabuli Anak Bawah Umur, Pria 70 Tahun di Aceh Barat Ditangkap Polisi
“Setelah kejadian itu, secara koorperatif RU menyerahkan diri ke Mapolsek Darul Makmur dengan ditemani oleh aparatur Gampong,” ujar AKP Machfud, Jum’at (30/9/2022).
Saat ini, tersangka diamankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk dilakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kata AKP Machfud, tersangka dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 khususnya pasal 47 bahwa tindakan asusila termasuk pada kategori pelecehan seksual.
Baca Juga:Â Bejat! Pria 57 Tahun di Pidie ini Tega Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil
“Untuk sanksi atas tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam KUHP pasal 290 ayat 3 diancam pidana paling lama 7 tahun penjara,” sebutnya.
“Untuk Qanun Aceh sanksi bagi terduga pelaku tersebut, dicambuk sebanyak 90 kali atau denda paling sedikit 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan,” pungkas Machfud.