Cabuli Anak Bawah Umur, Pria 70 Tahun di Aceh Barat Ditangkap Polisi

Ilustrasi

Analisaaceh.com, Meulaboh | Seorang pria tua di Aceh Barat ditangkap Polisi lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Tersangka berinisial RCA (70) ini diamankan petugas pada Selasa (20/9) pagi di rumahnya salah satu gampong dalam Kecamatan Johan Pahlawan.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Panjdi Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Andrian mengatakan, RCA ditangkap setelah dilakukan gelar perkara yang hasilnya diduga kuat pelaku telah memenuhi unsur pidana melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada Sabtu, 13 agustus 2022.

Baca Juga: Bejat! Pria 50 Tahun Perkosa Anak Bawah Umur di Aceh Singkil, Ngaku Tak Tahan Menduda

“Pelaku pagi tadi kita lakukan penangkapan di rumahnya, karena pada hari sebelumnya kita telah melakukan gelar perkara yang mana hasilnya diduga kuat pelaku telah memenuhi unsur pidana,” ujar Kasat Reskrim.

Selain itu, kata AKP Rizki, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dan dua orang saksi ahli dalam kasus ini.

Baca Juga: Cabuli Anak Tiri, Pria Asal Aceh Selatan Diringkus Polisi di Subulussalam

Pelaku diamankan di Mapolres Aceh Barat dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

“Pelaku RCA kita jerat dengan pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman cambuk 90 kali atau denda 900 gram emas atau kurungan 90 bulan,” pungkas Kasat Reskrim.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakPresiden Tegaskan Tidak Ada Penghapusan dan Pengalihan Pelanggan Listrik Daya 450 VA
Artikulli tjetërUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan, Ini Sanksi Bagi Pelanggar