Oknum Anggota DPRK Aceh Timur Ditangkap Polisi Karena Sabu

Polisi mengamankan MM (37) dan MA alias PM (52) karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Gampong Paya Demam, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Satu diantaranya merupakan oknum anggota DPRK. Foto: Ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satresnarkoba Polres Aceh Utara menangkap MM (37) dan MA alias PM (52) karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Gampong Paya Demam, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Satu diantaranya merupakan oknum anggota DPRK.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, penangkapan pada Rabu (5/10) tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba sebelumnya.

Baca Juga: Polres Aceh Selatan Ringkus Pengguna dan Pengedar Sabu

“Ada dua pelaku yang ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika. Satu di antaranya merupakan oknum anggota DPRK Aceh Timur. Penangkapan ini hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya,” kata Winardy, Jumat (7/10).

Winardy menjelaskan, saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP) petugas melihat salah satu terduga pelaku MA membuang kotak rokok yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 0,13 gram.

Baca Juga: Edar Sabu, Seorang Mahasiswa di Nagan Raya Diringkus Polisi

Kedua terduga pelaku langsung dicek urin dan hasilnya positif menggunakan narkoba. Setelah dilakukan prosedur assemen, karena BB yang diamankan juga sangat sedikit yaitu 0.13 gram, serta berkoordinasi dengan stakeholder terkait termasuk BNNK Lhokseumawe, maka keduanya tergolong pecandu.

“Saat ini keduanya sudah diserahkan ke lembaga Rehabilitasi Sosial Yayasan Pintu Hijrah (Sirah) di Ateuk Jawo, Kota Banda Aceh,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakBanjir Rendam 135 Gampong di Aceh Utara, 39.796 Jiwa Mengungsi
Artikulli tjetërSalah Satu Personel Polres Aceh Selatan Masuk Islam