KPK Geledah Ruang Rektor USK, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam penggeledahan ruang Rektorat Universitas Syiah Kuala (USK) pada Jum’at (7/10), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut merupakan hal yang berkaitan dengan perkara tidak pidana korupsi Rektor Universitas Lampung (Unila) terkait dugaan suap sebesar Rp5 miliar dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur SMMPTN.

Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan bahwa selain USK, penyidik KPK juga menggeledah dua kampus lainnya, yaitu Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten, Universitas Riau.

“Ada tiga universitas yang digeledah yaitu Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten, Universitas Riau dan Universitas Syiah Kuala, adapun yang digeledah itu ruang kerja rektor dan ruangan lainnya,” ujar Fikri, Senin (10/10/2022).

Baca Juga: KPK Geledah Ruang Rektor Universitas Syiah Kuala

Dalam hasil pengeledahan tersebut, bukti yang ditemukan dan diamankan yaitu berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama.

“Bukti dimaksud akan dianalisis dan disita serta dikonfirmasi lagi pada para saksi maupun tersangka sehingga menjadi kelengkapan berkas perkara,” tutup Fikri.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rektorat USK pada Jum’at 7 Oktober 2022. Penggeledahan ini menyusul ditangkapnya Rektor Unila terkait kasus suap sebesar Rp5 miliar dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur SMMPTN.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakHendri Yono Serap Aspirasi Pelaku Usaha dan Koperasi di Aceh Selatan
Artikulli tjetërPolda Aceh Gagalkan Penyelundupan 179 Kg Sabu