Analisaaceh.com, Aceh Besar | Seorang pria berinisial M (46) warga Kecamatan Lhong, Kabupaten Aceh Besar ditangkap Polisi lantaran diduga memperkosa seorang wanita penyandang disabilitas.
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam, melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra mengatakan, kasus tersebut terjadi pada hari Kamis 12 Mei 2022 sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu korban penyandang tuna grahita (keterbelakangan mental) sedang berada di kebun yang juga di kecamatan setempat.
“Pelaku mendatangi korban di kebun kemudian menariknya ke sebuah rumah kosong dan melakukan pencabulan,” ujarnya, Selasa (11/10/2022).
Baca Juga:Â Bejat! Pria 57 Tahun di Pidie ini Tega Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil
Pelaku mengancam korban agar perbuatan bejatnya tersebut tidak diberitahukan ke orang lain.
Pelaku juga sempat hendak kembali melakukan perbuatan yang sama, namun karena takut korban pulang ke rumah dan melaporkan ke keluarga hingga kemudian dilaporkan ke Polisi.
Baca Juga:Â Bejat! Pria 50 Tahun Perkosa Anak Bawah Umur di Aceh Singkil, Ngaku Tak Tahan Menduda
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan alat bukti yang cukup, pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu 05 Oktober 2022 dan diamankan di Mapolres Aceh Besar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku masih ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara korban masih mengalami trauma dan tidak berani lagi ke kebun untuk mencari rezeki,” pungkasnya.