Analisaaceh.com, Jantho | Mantan Keuchik Gampong Piyeung, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar ditahan Polisi lantaran diduga melakukan penyelewengan Dana Desa Tahun anggaran 2019-2020.
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustaman mengatakan bahwa tersangka berinisial (52) ini ditangkap pada Selasa (18/10/2022) setelah dilakukan serangkaian proses hukum dan bukti yang cukup.
“Kita mendapat laporan pada 16 Februari lalu dimana AD diduga mengelola dana desa tanpa melibatkan perangkat desa dan tidak menyertakan pertanggujawaban sehingga Desa Piyeung pada tahun 2021 hingga 2022 tidak menerima anggaran dana desa,” ujar Carlie, Rabu (19/10).
Baca Juga:Â Tersangka Korupsi Dana Desa Tanjung Seumantoh Aceh Tamiang Diserahkan ke Jaksa
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan termasuk laporan hasil audit pihak inspektorat, sambung Kapolres, AD ditahan karena memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian negara sebesar Rp423 juta.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa dokumen pengelolaan dana desa telah diamankan di Polres Aceh Besar untuk proses hukum,” ungkapnya.
Baca Juga:Â Perkara Korupsi Tsunami Cup 2017 Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh
AD dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi.