Kesal Karena Ribut, Pria di Lhokseumawe Tembak Mahasiswa di Warung Kopi

Korban dan pelaku penembakan di Lhokseumawe.

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Seorang pria berinisial A (39) warga Desa Blang Pulo Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe ditangkap Polisi karena diduga melakukan penembakan terhadap seorang mahasiswa di sebuah Cafe menggunakan senapan angin.

Akibatnya, korban yakni Ahmad Ahyan (20) asal Desa Teluk Ambil Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil, terluka di bagian mata.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Muara Satu Iptu Syharizal, kepada Analisaaceh.com mengatakan, peristiwa penembakan tersebut terjadi pada Rabu (19/10) sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah Cafe yang terletak di Desa Blang Pulo Kecamatan Muara Satu.

“Korban saat itu sedang duduk ngopi bersama teman-temannya yang juga berasal dari Aceh Singkil, lalu korban pamit kepada temannya hendak pergi ke Cafe SPBU Batuphat Timur,” kata Kapolsek, Kamis (20/10).

Pada saat korban menuju ke parkiran sepeda motor yang masih di lokasi warung kopi tersebut, tiba-tiba korban berlari kembali ke arah temannya dan langsung mengatakan bahwa dirinya ditembak sambil memegang mata sebelah kiri.

“Korban langsung dibawa ke RS Kesrem Kota Lhokseumawe oleh teman-temannya untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut,” jelasnya.

Kapolsek mengatakan bahwa antara korban dan pelaku selama ini tidak saling mengenal. Namun dari pengakuan pelaku, dirinya dengan sengaja melakukan penembakan disebabkan oleh siatuasi di Cafe tersebut selalu ribut dan ramai oleh pengunjung yang membuat pelaku merasa tidak nyaman.

Setelah kejadian itu, pelaku langsung diamankan Polisi pada Kamis (20/10/22) sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku diketahui sebelumnya pernah direhabilitasi karena mengunakan Narkotika, Psikotropika dan bahan adiktif lainnya (Napza).

“Saat ini pelaku dan barang bukti sepucuk senapan angin sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 (2) jo Pasal 1 (1) UU Darurat RI No. 12/1951dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara” pungkas Iptu Syharizal.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprak22 Link Twibbon Hari Santri 2022, Lengkap Cara Pasang dan Download
Artikulli tjetërBanjir Rendam 13 Gampong di Langsa, 5.318 Jiwa Terdampak