Polda Aceh Tetapkan Tiga Korlap Dana Beasiswa sebagai Tersangka

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes sony Sonjaya (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menggelar perkara kasus korupsi dana beasiswa yang dianggarkan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh pada tahun 2017 dengan total anggaran Rp22.317.060.000.

Hasilnya, tiga orang yang berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kasus Korupsi Beasiswa Aceh: Hasil Audit BPKP Hanya 93 Orang yang Cukup Syarat

“Kita sudah gelar kasus korupsi beasiswa. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).

Secara detail Sony menjelaskan, ketiga orang tersebut adalah SH (korlap DS), SL, dan MRF (korlap IUA).

Baca Juga: Polda Aceh Rilis Nama Penerima Beasiswa Tak Sesuai Syarat, Ini Daftarnya!

Sebelumnya, penyidik juga sudah menetapkan tujuh tersangka terkait korupsi dana beasiswa ini. Ketujuh orang tersebut merupakan pegawai BPSDM dan dua orang korlap.

Baca Juga: Polda Aceh Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa

Ketujuh orang tersebut adalah SYR selaku PA, FZ selaku KPA, RSL selaku KPA, FY sebagai PPTK, SM, serta RDJ dan RK sebagai Korlap.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakIrwandi Yusuf Tiba di Aceh Jum’at ini
Artikulli tjetërCuri Laptop dan Uang di Langsa, Pria Asal Sumut Ditangkap Polisi