Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima uang pengganti dari keluarga terdakwa Ibnu Rusydi bin Burhanudin dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milih Gampong (BUMG) Gampong Keuramat Kecamatan Kuta Alam tahun anggaran 2017 dan 2018.
Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal mengatakan bahwa uang pengganti tersebut berjumlah sebesar Rp140 juta yang diserahkan langsung oleh Istri terdakwa Emalita kepada tim JPU.
“JPU nantinya akan menindak lanjuti dengan permohonan izin penyitaan kepada ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut, agar dapat dipertimbangkan sebagai pembayaran uang pengganti baik dalam tuntutan dan putusan nantinya,” ujarnya, Rabu (16/11/2022).
Baca Juga:Â Korupsi APBG, Mantan Ketua BUMG Gampong Keuramat Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa
Uang pengganti tersebut, kata Muharizal, ditambah telah ada penyitaan uang sebelumnya dari Bendahara BUMG sebesar Rp2,8 juta sehingga kerugian keuangan negara telah terpulihkan.
Seperti diketahui sebelumnya, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Pemerintah Kota Banda Aceh atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pada BUMG Gampong Keuramat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2017 dan 2018 telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp142 juta.