Diduga Selingkuh dengan Istri TNI, Oknum Polisi Aceh Timur Dilaporkan ke Propam

Ilustrasi (foto: net)

Analisaaceh.com, Idi | Seorang oknum anggota Kepolisian di Polres Aceh Timur dilaporkan ke Propam Polda Aceh karena diduga berselingkuh dengan istri anggota TNI.

Menurut Informasi yang dihimpun, oknum polisi yang dilaporkan tersebut berinisial
MH berpangkat Brigadir, sedangkan TNI yang melaporkan kasus tersebut berpangkat Serma (Sersan Mayor).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari salah satu anggota TNI di Banda Aceh yang menyatakan bahwa isterinya berselingkuh dengan oknum anggota Polres Aceh Timur.

“Kita telah menerima laporan tersebut dan saat ini kasus itu masih dalam penyelidikan mendalam oleh Bidang Propam Polda Aceh,” kata Winardy, saat dikonfirmasi Analisaaceh.com, Selasa (22/11/2022).

Winardy juga menjelaskan, bahwa nantinya kasus itu akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan hal tersebut masuk ke ranah kode etik atau disiplin atau tidak memenuhi unsur (tidak dapat dilanjutkan) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Isteri anggota TNI adalah sipil dan ada permasalahan internal antara isteri dan anggota TNI ini (dalam proses Mahkamah Militer). Namun jika anggota kepolisian yang dilaporkan terbukti bersalah, Polda Aceh akan menindak tegas pelaku,” pungkas Kombes Winardy.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakIni Pesan Bakri Siddiq untuk Pelajar: Muliakan Guru, Ulama, dan Orang Tua
Artikulli tjetërBanggar DPRA Minta Pj Gubernur Aceh Ganti Kepala Dinas yang Kinerja Rendah