Analisaaceh.com, Banda Aceh | Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA) melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupetan Pidie ke Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh, terkait dengan pelanggaran administrasi.
Dalam sidang pembacaan laporan dan jawaban terlapor pada Rabu (23/11/2022), diketahui bahwa SIRA merasa dirugikan dari hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KIP Pidie.
Partai SIRA mengaku telah membentuk pengurus di 21 Kecamatan di Pidie dengan mendaftarkan 711 anggota partai, namun hasil verifikasi faktual menyatakan 636 anggota SIRA dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
“Kami menduga terhadap 636 anggota tadi tidak dilakukan verifikasi faktual ke tempat tinggal anggota, seharusnya didatangi dulu tempat tinggal baru kalau tidak ada dibuat surat keterangan tidak ditemukan dan ditandatangani oleh saksi. Nanti kalau memang tidak ada baru meminta kehadiran anggota parlok ke kantor untuk dilakukan faktual kembali,” ujar Sekjen Pertai Sira M. Daud.
Pihaknya juga akan melakukan pembuktian dengan surat pernyataan anggota partainya yang tidak pernah didatangi ke tempat tinggalnya.
“Kami berharap seluruh anggota kami yang dinyatakan TMS untuk difaktual kembali sesuai dengan tahapan verifikasi faktual, bukan tahapan verifikasi faktual perbaikan,” pungkasnya.