Analisaaceh.com, Banda Aceh | Muhammad Zubir, Kuasa Hukum dari NZH membantah bahwa kliennya selingkuh dengan seorang oknum anggota kepolisian berinisial HB yang bertugas di Aceh Timur.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh SY (suami NZH) seorang anggota TNI. Laporan itu dilayangkan ke Propam Polda Aceh.
Muhammad Zubir mengatakan, pelaporan itu berawal dari perkara rumah tangga SY dengan NZH yang sudah tidak harmonis, dimana SY diduga sering memukul atau menganiaya istrinya
“Berawal dari pelaporan perkara KDRT yang dilakukan SY dan kini SY sedang menjalani sidang di Pengadilan Militer Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Muhammad Zubir, Sabtu (26/11/2022)
Namun, sambung Zubir, SY kemudian malah melaporkan HB yang merupakan teman NZH ke Polda Aceh terhadap dugaan perselingkuhan. “NZH saat ini sudah diperiksa oleh Paminal Propam Polda Aceh sebagai saksi, NZH sudah menjelaskan bahwa ia tidak ada selingkuh dengan HB,” tegasnya.
Baca Juga:Â Diduga Selingkuh dengan Istri TNI, Oknum Polisi Aceh Timur Dilaporkan ke Propam
Zubir juga meminta SY agar lebih cermat dalam membuat pernyataan di media karena hanya menimbulkan kegaduhan yang bersifat provokatif yang membenturkan kedua institusi yaitu Polri dan TNI.
“Hal ini sangat sensitif, terlebih lagi kasusnya masih sedang dalam penyelidikan dari pihak Propam Polda Aceh yang belum tentu terbukti dugaan laporannya,” tuturnya.
Zubir juga menambahkan bahwa NZH sangat keberatan dengan berita di Media Online yang dibuat SY, karena dalam berita itu menampilkan SP2HP dari Paminal Propam Polda Aceh tanpa menutup identitas.
“Kita bisa saja menempuh upaya hukum terhadap perbuatan SY ini yang menyebarkan SP2HP tanpa mensensor namanya, karena SP2HP itu sifatnya privat,” kata Zubir.
“Kita juga meminta SY untuk tidak berspekulasi namun menyelesaikan dulu permasalahan dalam keluarganya, dan menjalani proses hukum yang sedang berjalan,” tandasnya.