KIP Aceh: 25 Pendaftar Calon DPD Memenuhi Syarat, 15 Belum Memenuhi

Divisi Teknis Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Munawarsyah. Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengumumkan 25 dari 40 pendaftar calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Aceh memenuhi syarat. Sementara 15 nama dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

Hal tersebut disampaikan Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah, dalam rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih bakal calon DPD bertempat di Hotel Hermes Palace pada Minggu (15/1/ 2023).

Munawarsyah mengatakan, 25 calon DPD yang ditetapkan memenuhi syarat telah memperoleh dukungan melebihi 2.000.

“15 lainnya dinyatakan BMS karena jumlah dukungan pemilih yang memenuhi syarat kurang dari 2.000 pemilih,” ungkapnya.

Kemudian, sesuai dengan Pasal 69 PKPU Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, bakal balon anggota DPD yang dinyatakan statusnya BMS dapat melakukan perbaikan dukungan minimal pemilih dan sebarannya melalui SILON dimulai dari tanggal 16 Januari hingga 22 Januari 2023.

Perbaikan ini dilakukan dengan memperbaiki data yang dinyatakan BMS atau menambah dukungan lain, lengkap dengan Formulir model F1 pernyataan dukungan yang ditandatangani atau cap jempol para pendukung dan dilengkapi dengan fotocopy KTP-el atau KK, yang diinput dan diunggah melalui SILON.

“Perbaikan dukungan dapat dilakukan pada Desa, Kecamatan atau Kabupaten yang telah diajukan, maupun yang belum diajukan,” jelasnya.

Terhadap perbaikan tersebut nantinya akan kembali dilakukan verifikasi administrasi perbaikan oleh KIP Kabupaten/Kota dari tanggal 23 Januari hingga 1 Februari 2023.

Adapun 25 Bakal Calon Anggota DPD yang dinyatakan MS yaitu : A. Mufakhir Muhammad, Abdul Hadi Bang Joni, Abdullah Puteh, Ahmada MZ, Akhyar, Azhari, Darwati A. Gani, Dedi Sumardi Nurdin, Dedy Mulyadi Selian, Firmandez, H. Sudirman HaJi Uma, Irsalina Husna Azwir, M. Fadhil Rahmi, M. Adam, Mohd. Ilyas, Mulia Rahman, Nazir Adam, Raihanah, Ramli Rasyid, Razali, Sahidal Kastri, Said Muslim, Sayed Muhammad Muliady, Zulfikar, Zulhafah.

Sementara 15 pendaftar yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) yaitu Bukhari MY, Junaidi Berutu, M. Amin Said, M. Fakhruddin, Mizar Liyanda, Muhammad Zulmi, Nasrullah, Nurfuadi, Nurhayati, Rahmad Maulizar, Rahmad Razi Aulia, Safir (Firsa Agam), Syafruddin Razali, Sofyan Ardi, Zulhaq Arsyad.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Analisa Pemilu
Komentar
Artikulli paraprakPerkosa Anak Bawah Umur di Lhokseumawe, Pemuda Asal Pidie Dibekuk Polisi
Artikulli tjetërTransaksi Sabu di Rumah, Seorang IRT di Langsa Ditangkap Polisi