Analisaaceh.com, Redelong | MA (52) warga Kampung Timang Gajah Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah diringkus Polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto mengatakan, penangkapan tersebut terjadi pada Senin (16/1/2023) sekitar pukul 16.30 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di Kampung Timbang Gajah.
“Pelaku ini memang sudah menjadi target operasi Satresnarkoba, lantaran kita mendapatkan informasi bahwa pelaku kerap melakukan penjualan narkotika jenis sabu,” kata Kapolres, Selasa (17/1).
Bersama pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga buah paket berukuran sabu dengan berat 16,60 gram, lima buah paket sabu berukuran kecil dengan berat 2,54 gram, satu buah timbangan digital kecil, dua buah sendok takar yang terbuat dari pipet plastik dan satu unit handphone Merk Nokia warna biru.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Bener Meriah untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Kapolres juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama memerangi narkoba dengan cara melaporkan bila ada mengetahui peredaran barang haram tersebut.
“Kita himbau kepada masyarakat bila mengetahui peredaran narkoba di seputaran kabupaten Bener Meriah agar memberikan informasi kepada kita agar segera kita tangani, untuk melindungi generasi kita dari pengaruh narkoba,” pungkas AKBP Indra Novianto.