Analisaaceh.com, Kutacane | Seorang Wanita di Aceh Tenggara diringkus Polisi saat hendak melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial SN (32) warga Desa Kuta Galuh Kecamatan Lawe Bulan ini ditangkap Polisi di Desa Biak Muli Pante Raja Kecamatan Bambel pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalu Kasat Narkoba AKP Sabrianda mengatakan, penangkapan tersebut dari informasi yang didapatkan oleh petugas, bahwa ada seorang wanita yang mengendarai sepeda motor yang diduga memiliki sabu dan akan melintas di Desa Bambel Gabungan.
“Dari informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melacak keberadaan wanita tersebut hingga tepat di depan Mahkamah Syariah Kutacane, anggota melihat pelaku dan sepmor yang dimaksud,” kata Kasatresnarkoba, Kamis (18/1).
Pelaku kemudian diberhentikan oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan, saat digeledah polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik warna putih bening dengan berat 2,74 gram.
“Kepada anggota, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang hendak dijual kepada orang lain,” jelas Kasatresnarkoba.
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha N-Max warna hijau gelap bernopol BL 3978 HO dan satu unit Handphone Vivo 19 Pro warna hitam metallic.
“Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan ke Mapolres Aceh Tenggara guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Sabrianda.