Analisaaceh.com, Kutacane | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kebun jagung, Desa Kuning I Kecamatan Bambel.
Kedua pelaku yakni R (44) warga Desa Mutiara Damai Kecamatan Babulrahmah dan DS (29) warga Desa Lawe Kihing Kecamatan Babussalam. Mereka diamankan pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIb.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalu Kasat Narkoba AKP Sabrianda mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di kebun yang dimaksud sering dijadikan tempat untuk mengkonsumsi sabu.
“Menanggapi laporan itu, Satresnarkoba melakukan pegamatan dan pengendapan di sekitar lokasi, hingga ditemukan dua orang laki-laki sedang duduk di bawah pohon kelapa di kebun jagung,” kata Kasatresnarkoba, Rabu (18/1).
Saat didatangi, petugas menemukan pelaku sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan menggunakan alat hisab sabu (bong) yang terbuat dari kemasan air mineral.
“Anggota kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 7 bungkus paket sabu dengan 4,28 gram,” jelas Kasatresnarkoba.
Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya, selain itu Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah bong, satu buah mancis yang telah terpasang jarum suntik, satu buah sendok sabu, satu buah gunting dan satu buah kemasan permen warna biru.
“Kedua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan ke Mapolres Aceh Tenggara guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Sabrianda.